Terbakar Cemburu, Pemain Persewon Disangkur

Terbakar Cemburu, Pemain Persewon Disangkur
Terbakar Cemburu, Pemain Persewon Disangkur
Akibat perbuatannya itu, FM kini mendekam di ‘’hotel prodeo’’ Polres Manokwari. Ia dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2-5 tahun.(lm)

MANOKWARI - Diduga karena api cemburu, seorang pemain sepakbola klub Persewon (Persatuan Sepakbola Teluk Wondama),Viktor Yarangga (30 tahun) menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News