Terbakar Cemburu, Pemain Persewon Disangkur
Kamis, 18 Oktober 2012 – 02:03 WIB
Akibat perbuatannya itu, FM kini mendekam di ‘’hotel prodeo’’ Polres Manokwari. Ia dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2-5 tahun.(lm)
MANOKWARI - Diduga karena api cemburu, seorang pemain sepakbola klub Persewon (Persatuan Sepakbola Teluk Wondama),Viktor Yarangga (30 tahun) menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –
- Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
- Begini Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2