Terbelit Utang Ikut Investasi Bodong, GL Gelap Mata, Nekat
Kamis, 15 April 2021 – 20:59 WIB
"Delapan unit sudah berada di ekspedisi namun bisa diamankan, empat unit masih di kamar kos pelaku, sedangkan dua unit masih dalam pencarian," ujar Arsya.
Dari hasil pencurian ini GL dapat meraih untung sekitar Rp198 juta hingga Rp200 juta.
akibat perbuatannya, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sehingga bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Gegara terbelit utang sebesar Rp106 juta ikut investasi bodong, GL melakukan aksi nekat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya