Terbelit Utang Ikut Investasi Bodong, GL Gelap Mata, Nekat
Kamis, 15 April 2021 – 20:59 WIB

Kapolres Metro Jakarta Kombes Ady Wibowo (tengah) menggelar kasus pencurian dengan kekerasan berupa 14 unit ponsel yang dilakukan seorang pegawai toko berinisial GL di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Kamis (15/4). Foto: ANTARA/Anisyah Rahmawati
"Delapan unit sudah berada di ekspedisi namun bisa diamankan, empat unit masih di kamar kos pelaku, sedangkan dua unit masih dalam pencarian," ujar Arsya.
Dari hasil pencurian ini GL dapat meraih untung sekitar Rp198 juta hingga Rp200 juta.
akibat perbuatannya, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sehingga bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Gegara terbelit utang sebesar Rp106 juta ikut investasi bodong, GL melakukan aksi nekat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group