Terbelit Utang Ikut Investasi Bodong, GL Gelap Mata, Nekat

Terbelit Utang Ikut Investasi Bodong, GL Gelap Mata, Nekat
Kapolres Metro Jakarta Kombes Ady Wibowo (tengah) menggelar kasus pencurian dengan kekerasan berupa 14 unit ponsel yang dilakukan seorang pegawai toko berinisial GL di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Kamis (15/4). Foto: ANTARA/Anisyah Rahmawati

jpnn.com, JAKARTA - Pelarian GL, pelaku pencurian 14 unit Iphone Pro Max senilai sekitar Rp200 juta di Rumah Kantor Sedayu Square Cengkareng, berakhir di tangan Anggota Polres Metro Jakarta Barat.

GL nekat melakukan pencurian lantaran terbelit utang ikut investasi bodong menggunakan dana dari temannya.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Alasannya karena terdesak harus membayar utang sebesar Rp106 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Kamis (15/4).

Ady mengatakan, saat jatuh tempo dan uangnya tidak bisa dicairkan dari investasi itu kemudian pelaku nekat membobol toko tempatnya bekerja.

Pelaku melakukan aksinya pada Minggu (4/4) pukul 22.30, setelah toko tutup serta menghapus barang bukti berupa rekaman kamera tersembunyi.

Namun aksi GL ini ketahuan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Usai menjarah, tersangka menjual seluruh telepon seluler curian secara daring dan melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan pihaknya menyita 12 unit ponsel curian dari tangan pelaku.

Gegara terbelit utang sebesar Rp106 juta ikut investasi bodong, GL melakukan aksi nekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News