Terbit Peraturan Menteri LHK, Pencinta Burung Tenang ya
Selasa, 04 September 2018 – 05:03 WIB
Hati-Hati Memelihara Burung!
Pada 29 Juni 2018 diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan itu menyebutkan, ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Dari daftar itu, ada 562 jenis burung yang dilindungi. Sebagian merupakan burung yang selama ini sudah dipelihara dan diperniagakan masyarakat.
*Di antaranya, murai batu, cucak rawa, cucak hijau, pleci, kenari melayu, anis kembang, anis merah, dan jalak suren.
*Masyarakat resah. Mereka takut dipenjara dan burungnya disita.
*Pemerintah menegaskan peraturan tidak berlaku surut.
*Mereka yang sudah memiliki burung diminta melapor dan mencatatkan burungnya di BKSDA daerah.
* Ada ketakutan pencatatan itu dimanfaatkan oknum untuk menarik biaya.
Para pencinta burung tidak perlu resah dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK terkait satwa dilindungi karena tidak berlaku surut.
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Karantina Papua Selatan Menggagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi
- Siti Atikoh Terima 3 Burung dari Warga, Semoga Ganjar Presiden hingga Tulus untuk Negara
- Lipatan Tradisional Janur Karya Delegasi Indonesia Mejeng di Belgia
- BKSDA Kalbar Menggagalkan Perdagangan 63 Ekor Burung Berkicau Dilindungi