Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap satu sudah dimulai sejak tadi malam (12/2).
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK 2019 dilakukan secara daring.
"Pendaftaran dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id), atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara," demikian tertulis di Pasal 13 PermenPAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, yang ditetapkan di Jakarta, 11 Februari dan diundangkan Kemenkumham pada 12 Februari.
Dalam PemenPAN-RB tersebut, intansi pemerintah dan BKN diwajibkan memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database BKN.
BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pendaftaran PPPK sudah dibuka sejak 12 Februari malam. Pendaftaran berlangsung enam hari.
BACA JUGA: PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya
Sesuai PermenPAN RB No 2 Tahun 2019, pendaftaran PPPK tahap pertama sudah dimulai sejak tadi malam.
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir