PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya

PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, telah terbit.

Dalam PermenPAN-RB yang diteken Menteri Syafruddin pada 11 Februari itu merinci daftar formasi yang akan dibuka pada pengadaan PPPK tahap pertama.

Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam peraturan menteri ini meliputi:

a. Tenaga Honorer Eks K2
b. dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru;
c. penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas Pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK

PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya

Selanjutnya, honorer K2 yang dimaksud adalah:

a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.

Sudah terbit PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengadaan PPPK, yang juga merinci formasi PPPK tahap pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News