PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya

PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

BACA JUGA: Terungkap, Molornya Pendaftaran PPPK Bukan Hanya karena Payung Hukum

Sedangkan tenaga kesehatan yang dimaksud meliputi:

a. dokter umum/spesialis;
b. dokter gigi/spesialis;
c. bidan;
d. perawat;
e. perawat gigi;
f. apoteker;
g. asisten apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknik elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m. sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. administrator kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat;
t. analis kesehatan; dan
u. penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja). (esy/jpnn)


Sudah terbit PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengadaan PPPK, yang juga merinci formasi PPPK tahap pertama.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News