Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK

Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyarankan pemerintah pemerintah mengkaji ulang tata aturan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) secara menyeluruh.

Dia menilai, tidak baik memaksakan rekrutmen PPPK dari honorer K2 dilakukan bulan ini padahal masih banyak persoalan pada ketentuannya.

Titi menilai, persolaan terbesar, skema yang disiapkan pemerintah masih menimbulkan polemik di daerah karena memberatkan anggaran.

Terbukti, sejumlah daerah menyatakan tidak akan membuka PPPK.

BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Pak Kadis Minta Guru Honorer Diangkat PNS

"Daerah bukan membatalkan tapi keberatan karena memang alokasi anggaranya tidak ada," ujar Titi.

Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK

SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN

Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K2 mestinya diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News