Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK

Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: Batalkan Seleksi PPPK untuk Honorer K2, Percepat Revisi UU ASN

Dia kembali mendesak agar honorer K2 diberikan hak yang semestinya. "Sebenarnya hak K2 adalah PNS bukan PPPK," pungkasnya. (far)


Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K2 mestinya diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News