Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK
Rabu, 13 Februari 2019 – 00:56 WIB
BACA JUGA: Batalkan Seleksi PPPK untuk Honorer K2, Percepat Revisi UU ASN
Dia kembali mendesak agar honorer K2 diberikan hak yang semestinya. "Sebenarnya hak K2 adalah PNS bukan PPPK," pungkasnya. (far)
Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K2 mestinya diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
- Wakil Rakyat Sodorkan Solusi Masalah Penempatan Guru PPPK, Semudah Itu?
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!