Batalkan Seleksi PPPK untuk Honorer K2, Percepat Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro mengatakan, belum terlambat bagi pemerintah untuk membatalkan seleksi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, khusus untuk honorer K2 (kategori dua).
Dia menyebutkan bahwa kebijakan itu sejak awal sudah bermasalah, sehingga sulit diharapkan menjadi solusi untuk menuntaskan permasalahan honorer K2 secara permanen.
"Belum terlambat jika ingin membatalkan PPPK dan kembali ke jalan yang benar dengan merevisi UU ASN. Solusi bagi honorer K2 yang paling tepat adalah merevisi UU ASN," tegas Nizar kepada JPNN, Senin (11/2).
Politikus Gerindra itu juga menyoroti munculnya berbagai persoalan dalam proses seleksi PPPK. Dari belum siapnya payung hukum berupa Pertaruan Menteri PAN-RB, serta sistem pendaftaran online yang belum bisa digunakan.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Ungkap Fakta Baru setelah Buka sscasn.bkn.go.id
Honorer K2 unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Hal lainnya adalah adanya protes dari honorer K2 terutama para guru karena kuota mereka kalah jumlah dibandingkan dengan penyuluh pertanian dan guru yang berada di bawah Kemenag.
Pemerintah diharapkan membatalkan seleksi PPPK dari honorer K2 dan percepat revisi UU ASN.
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB