Terbit Perpres 38 Tahun 2020, NIP PPPK Belum Bisa Diproses

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawal pemerintah dengan perjanjian kerja) disambut sukacita sebagian besar honorer K2.
Sayangnya, keluarnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari dan diundangkan pada 28 Februari itu belum bisa memutuskan honorer K2 yang lulus PPPK mendapatkan NIP.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu satu Perpres lagi tentang Penggajian PPPK.
Plt Karo Humas BKN Paryono yang dihubungi JPNN, Rabu (11/3) mengatakan, untuk proses penetapan NIP, regulasinya harus lengkap.
"Untuk PPPK ini kan ada dua Perpres yang mengatur. Yaitu soal gaji dan jabatan. Nah, yang jabatan kan sudah keluar. Tinggal tunggu yang Perpres gaji," ujarnya.
Paryono menjelaskan, pada dasarnya pemberkasan NIP PPPK tidak memakan waktu lama. Kalau pengusulan dari instansi cepat, proses di BKN tidak lama.
"Kami ada standar operasional prosedur (SOP) pengurusan NIP. Jadi kalau semua lengkap, cepat juga NIP terbit," ucapnya.
Paryono mengaku lega karena satu Perpres PPPK sudah terbit dan tinggal menunggu yang kedua. Sebab, BKN terus didesak honorer K2 yang menanyakan kapan PPPK bisa menikmati hak-haknya.
Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020, tidak lantas para honorer K2 yang lolos seleksi PPPK bisa mendapatkan NIP PPPK.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi