Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK
Rabu, 11 Maret 2020 – 12:29 WIB

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menjelaskan tentang rencana demo besar-besaran. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akhirnya terbit.
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu berisi 147 jabatan fungsional.
"Alhamdulillah Pepres PPPK sudah keluar. Terima kasih Pak Jokowi," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (11/3).
Dengan adanya Perpres tersebut, otomatis sudah ada regulasi yang lengkap untuk rekrutmen PPPK tahap dua tahun ini.
Titi pun sangat gembira karena sudah ada regulasi untuk penyelesaian masalah honorer K2.
"Alhamdulillah, sujud syukur kami kepada Allah. Penantian kami tidak sia-sia," tandasnya. (esy/jpnn)
Sudah terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan PPPK yang sudah dinanti para honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN