Terbit UU 20 Tahun 2023, 1 Bakal Caleg Resmi jadi PPPK, Langsung Ambil Keputusan

jpnn.com - SORONG – Dua bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, mengundurkan diri menjelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengungkap alasan bakal caleg mengundurkan diri, meski sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Kedua Bacaleg yang sebelumnya telah lolos pada tahapan DCS tersebut terpaksa mundur dengan alasan berbeda," jelas Ketua KPU Frengki di Sorong, dikutip dari Antara.
Satu bakal caleg mengundurkan diri secara hormat karena telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Adapun satu orang lainnya mengundurkan diri setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena belakangan diketahui yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di Kabupaten Sorong Selatan.
"Satu orang memang mengundurkan diri karena lebih memilih berkarier sebagai PPPK, kemudian satu lagi dianggap TMS, karena di KTP statusnya sebagai petani/pekebun, padahal faktanya dia adalah PNS," beber Ketua KPU Kabupaten Sorong.
"KPU Provinsi menyarankan kepada kami untuk mengklarifikasi kembali profile yang bersangkutan dan setelah dicek ternyata memang benar bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di Kabupaten Sorong Selatan," kata Frengki.
Mundurnya dua bakal caleg selama proses penyusunan DCT, maka dari total 322 bakal caleg yang lolos pada tahap DCS kini hanya tersisa 320 bakal caleg saja.
Penghasilan & Tunjangan PPPK di UU Nomor 20 Tahun 2023
Diketahui, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) mengatur mengenai hak dan kewajiban PPPK yang setara dengan PNS.
Terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seorang bakal caleg ternyata lulus seleksi PPPK. Satu lagi karena ternyata PNS,
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto