Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN

jpnn.com - JAKARTA – Ketentuan di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 ikut menjegal keberadaan honorer bodong.
Diketahui, salah satu substansi UU Nomor 20 Tahun 2023 ialah tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN.
Meski di UU ASN 2023 ini tidak ada pasal yang menjelaskan secara gamblang mekanisme penataan honorer, tetapi arahnya mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Sebagian honorer bakal diangkat menjadi PPPK Part Time.
Saat pembahasan masih di tingkat Panja, terungkap bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan di satu sisi tidak membebani keuangan negara.
Namun, belum ada kepastian berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.
Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang masuk nominasi menjadi PPPK Penuh Waktu.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Awalnya, data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.
UU Nomor 20 Tahun 2023 menjegal keberadaan honorer bodong, agar non-ASN yang diangkat menjadi PPPK benar-benar yang asli.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi