Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN

Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Honorer bodong dijegal UU Nomor 20 Tahun 2023. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan, audit data honorer yang dia minta dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan saat ini masih berproses, merupakan audit secara acak, bukan menyeluruh.

Meski sudah dilampiri SPTJM, kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid.

Karena itu, Menteri Anas mengatakan dirinya sudah meminta audit honorer dilakukan secara menyeluruh.

Saat itu Anas juga menyatakan sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.

“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.

“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera juga kencang bicara soal data honorer.

UU Nomor 20 Tahun 2023 menjegal keberadaan honorer bodong, agar non-ASN yang diangkat menjadi PPPK benar-benar yang asli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News