Penjelasan UU 20/2023 Singgung Tuntutan Honorer, Hanya 2 Kali Disebut
Kamis, 02 November 2023 – 09:51 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tidak banyak mengatur mengenai nasib honorer.
Hal ini karena UU 20/2023 yang resmi berlaku setelah diundangkan pada 31 Oktober 2023 tersebut tidak hanya mengatur soal penyelesaian masalah jutaan honorer.
Di bagian penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan ada 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yakni:
1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;
4. Penataan tenaga honorer; dan
5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Pada bagian penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU 20 2023, menyinggung soal tuntutan penyelesaian masalah honorer.
BERITA TERKAIT
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah