Penjelasan UU 20/2023 Singgung Tuntutan Honorer, Hanya 2 Kali Disebut
Kamis, 02 November 2023 – 09:51 WIB

Para honorer menunggu pengesahan RUU ASN pada 3 Oktober 2023. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com
jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tidak banyak mengatur mengenai nasib honorer.
Hal ini karena UU 20/2023 yang resmi berlaku setelah diundangkan pada 31 Oktober 2023 tersebut tidak hanya mengatur soal penyelesaian masalah jutaan honorer.
Di bagian penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan ada 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yakni:
1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;
4. Penataan tenaga honorer; dan
5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Pada bagian penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU 20 2023, menyinggung soal tuntutan penyelesaian masalah honorer.
BERITA TERKAIT
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT