UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur kesejahteraan PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, secara resmi sudah diundangkan dalam lembaran negara.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Bagi yang ingin mengetahui UU 20 Tahun 2023 versi pdf, bisa membuka situs peraturan.go.id.

UU 20 Tahun 2023 tentang ASN terdiri dari 14 bab dan 77 pasal.

UU ASN terbaru ini secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sebagaimana dinyatakan di Pasal 5.

Bab VI UU 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban.

Pada bab ini, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK.

Pasal yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN”. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU 20 Tahun 2023 pdf, sudah diundangkan, para PPPK silakan potong kambing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News