UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh
Kamis, 02 November 2023 – 08:16 WIB

Di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak ada pasal honorer diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sudah mengundangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Bagi yang ingin mengetahui secara lengkap materi UU ASN 2023 pdf, bisa membuka situs peraturan.go.id.
Diketahui UU ASN 2023 ini terdiri dari 14 bab dan 77 pasal, yang secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Bab I mengenai ketentuan umum.
Bab II mengenai asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku.
Bab III tentang jenis dan kedudukan.
Bab IV mengenai fungsi, tugas, dan peran.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN 2023 pdf, ternyata tidak ada pasal yang secara eksplisit menyatakan honorer diangkat jadi PPPK.
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah