UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh

Bab ini yang terkait langsung dengan nasib honorer, yang sudah menunggu untuk diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Namun, tidak ada pasal di UU ASN terbaru ini yang menyatakan honorer diangkat menjadi ASN.
Pasal 66
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, di bagian penjelasan pun, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini tidak secara eksplisit menyebut non-ASN atau honorer diangkat sebagai PPPK. (sam/jpnn)
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN 2023 pdf, ternyata tidak ada pasal yang secara eksplisit menyatakan honorer diangkat jadi PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS