Terbit UU 20 Tahun 2023, 1 Bakal Caleg Resmi jadi PPPK, Langsung Ambil Keputusan
Jumat, 03 November 2023 – 10:29 WIB

Ada bakal Pemilu 2024 mengundurkan diri karena diterima jadi PPPK. Ilustrasi Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
b. nonfinansial.
(5) T\rnjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
Terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seorang bakal caleg ternyata lulus seleksi PPPK. Satu lagi karena ternyata PNS,
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto