Terbitkan 28 SHM, Mantan Kepala BPN Kampar Jadi Tersangka

Terbitkan 28 SHM, Mantan Kepala BPN Kampar Jadi Tersangka
Terbitkan 28 SHM, Mantan Kepala BPN Kampar Jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Kampar berinisial ZY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. ZY disangka manipulasi penerbitan sertifikat hak milik di Kawasan Hutan Tesso Nelo, Kabupaten Kampar.

Menurut Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, penetapan ZY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP. Kasusnya itu bermula ketika tahun 2003 sampai 2004 lalu Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menerbitkan 271 Sertifikat Hak Milik (SHM)  tanah untuk 28 orang seluas 511,24 hektar.

Menurut Untung, penerbitan SHM itu diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM. Selain objek dari SHM yang terbit tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis (Sekarang bernama Desa Kepau Jaya) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,” ujar Untung melalui pesan elektronik ke media, Kamis (28/8).

Akibat perbuatan tersangka, negara diduga telah dirugikan sebesar Rp 5 miliar.  “Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Kampar berinisial ZY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News