Terbitkan Aturan Baru untuk Perjalanan dengan Transportasi Darat, Begini Harapan Kemenhub
Selasa, 13 Juni 2023 – 15:20 WIB
Dirjen Hendro menambahkan melalui SE 14/2023, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19,” pungkas Dirjen Hendro. (mrk/jpnn)
Begini harapan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno terkait terbitnya aturan baru untuk perjalanan dengan transportasi darat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu