Terbitkan Pedoman Pemberitaan, Dewan Pers Pengin Media Jaga Identitas Anak

Terbitkan Pedoman Pemberitaan, Dewan Pers Pengin Media Jaga Identitas Anak
Logo Dewan Pers. Foto: arsip JPNN.COM

9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.

10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.

11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) hanya dari media sosial.

12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Dewan Pers menegaskan media harus turut berperan melindungi anak melalui berita yang disampaikan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News