Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi

Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi
Barang bukti investasi ilegal. Foto: Pojokpitu/JTV

Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT KAM and KAM.

Dengan top up inilah anggota diiming-iming memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis, berupa uang, reward juga bisa berupa rumah, perhiasan emas, berlian, handhphone, sepeda motor, mobil baru dan barang barang elektronik.

"Hingga kini pelaku telah merekrut 240 ribu anggota," tambah Irjen Luki.
 
Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim akan bekerja sama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni undang undang perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan undang undang ITE. (pul/pojokpitu/jpnn)

Jaringan investasi ilegal mirip multilevel marketing telah merekrut 240 ribu anggota dengan omzet miliaran rupiah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News