Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi
Selasa, 07 Januari 2020 – 06:30 WIB
Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT KAM and KAM.
Dengan top up inilah anggota diiming-iming memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis, berupa uang, reward juga bisa berupa rumah, perhiasan emas, berlian, handhphone, sepeda motor, mobil baru dan barang barang elektronik.
"Hingga kini pelaku telah merekrut 240 ribu anggota," tambah Irjen Luki.
Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim akan bekerja sama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni undang undang perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan undang undang ITE. (pul/pojokpitu/jpnn)
Jaringan investasi ilegal mirip multilevel marketing telah merekrut 240 ribu anggota dengan omzet miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara