Terbongkar! Sudah Setahun Seranjang, Ternyata sama-sama Perempuan
Jumat, 15 Juli 2016 – 05:53 WIB

Suwarti menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali kemarin (14/7). Foto: TRI WIDODO/RADAR BOYOLALI/JPNN.com
Pengusutan kasus itu masih terus dikembangkan Polres Boyolali. Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni pasal 378 atau 263 ayat 1, 2, dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1, 2, dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wid/wa/JPG/c6/sof)
BOYOLALI – Suwarti rela mengganti namanya menjadi M. Efendi Saputra. Warga Dusun Ngablak, RT 14, RW 03, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu