Terbongkar! Sudah Setahun Seranjang, Ternyata sama-sama Perempuan

Terbongkar! Sudah Setahun Seranjang, Ternyata sama-sama Perempuan
Suwarti menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali kemarin (14/7). Foto: TRI WIDODO/RADAR BOYOLALI/JPNN.com

Pengusutan kasus itu masih terus dikembangkan Polres Boyolali. Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni pasal 378 atau 263 ayat 1, 2, dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1, 2, dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wid/wa/JPG/c6/sof)

BOYOLALI – Suwarti rela mengganti namanya menjadi M. Efendi Saputra. Warga Dusun Ngablak, RT 14, RW 03, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News