Terbongkar! Sudah Setahun Seranjang, Ternyata sama-sama Perempuan
Jumat, 15 Juli 2016 – 05:53 WIB
Pengusutan kasus itu masih terus dikembangkan Polres Boyolali. Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni pasal 378 atau 263 ayat 1, 2, dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1, 2, dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wid/wa/JPG/c6/sof)
BOYOLALI – Suwarti rela mengganti namanya menjadi M. Efendi Saputra. Warga Dusun Ngablak, RT 14, RW 03, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor