Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara
Senin, 11 Mei 2015 – 22:04 WIB

Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara
"Saya pikir-pikir Pak Hakim," ujar Richardo. Hal yang sama juga disampaikan jaksa Zulna atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya. (she/jpnn)
BATAM KOTA - Richardo HM Lumban Gaol terbukti berencana membunuh Horas Basten Adiono Hutapea, yang tak lain sepupunya sendiri. Pria tamatan sarjana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam