Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara

jpnn.com - BATAM KOTA - Richardo HM Lumban Gaol terbukti berencana membunuh Horas Basten Adiono Hutapea, yang tak lain sepupunya sendiri. Pria tamatan sarjana hukum ini pun divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/5).

Dalam surat putusan, majelis hakim berpendapat Richardo secara sah melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dimana, Ricardo dengan penuh emosi menghujani tikaman ke tubuh Adiono. 

Penikaman itu terjadi di salah satu perusahaan galangan kapal Tanjunguncang pada 24 Oktober 2014, sekitar pukul 07.30 WIB. Richardo yang sudah berniat membunuh Adiono sengaja datang terlambat agar bisa dimarahi. 

Saat dimarahi itulah, Richardo memukul dinding dan balik memarahi korban. Tak hanya itu, ia juga mengambil pisau yang ada di dalam tas dan menusukan pisau itu berkali-kali ke tubuh korban. 

Kejadian itu sempat mengagetkan pekerja lainnya dan langsung mencegah Richardo melakukan tindakan lebih lanjut. Tubuh Aldiono pun langsung dibawa ke RSUD namun diperjalanan nyawanya tak tertolong.

"Hal yang memberatkan, terdakwa secara berencana menghabisi nyawa korban dan meresahkan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesal dan bersikap sopan," kata hakim Hari menyelesaikan surat putusan.

Karena telah terbukti, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai kesalahan. "Menghukum terdakwa dengan 18 tahun penjara, dikurangi selama ditahan," tegas Hari pimpinan sidang menyelesaikan putusan.

Meski hukuman itu lebih ringan 2 tahun dari 20 tahun tuntutan jaksa penuntut umum Zulna, namun terdakwa yang didampingi kuasa hukum mengaku pikir-pikir. 

BATAM KOTA - Richardo HM Lumban Gaol terbukti berencana membunuh Horas Basten Adiono Hutapea, yang tak lain sepupunya sendiri. Pria tamatan sarjana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News