Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda karena "terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama" proyek pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Vonis tersebut diumumkan hari ini (23/08) di PN Jakarta Pusat yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI.
Denda sebesar Rp500 juta juga dikenakan kepada mantan politisi PDIP itu. Juliari bisa dikenakan pidana kurungan selama enam bulan bila denda ini tidak dibayarkan.
Terdakwa Juliari juga harus membayar uang pengganti sejumlah 14 miliar 597 juta 450 ribu rupiah.
Bila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara, harta bendanya dapat dirampas "untuk menutupi kerugian keuangan negara".
Hukuman pidana penjara selama dua tahun dapat dijatuhkan bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Selain itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publiknya juga dicabut empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Putusan ini diambil berdasarkan barang bukti dan keterangan dari 44 orang saksi dan dua orang ahli di pengadilan.
Sidang vonis hukuman mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang digelar hari ini (23/08) mengganjar Juliari dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta atas korupsi proyek pengadaan bansos COVID-19
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka