Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual

jpnn.com, MUBA - Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.
Pengacara YS, Ridho Junaidi menjelaskan bahwa sehubungan dengan laporan kliennya mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahwa IS terbukti bersalah.
"Pada tanggal 10 September 2024 kami menerima surat SP2HP dari Polres Musi Banyuasin, dalam surat tersebut menaikan status IS dari terlapor menjadi tersangka," jelas Ridho saat ditemui Jumat (20/9/2024).
Ridho meminta kepada penyidik Polres Muba agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka IS.
"Kami minta agar IS segera dilakukan penahanan," pinta Ridho.
Selain itu, Ridho juga meminta kepada pihak Polda untuk menghentikan laporan IS terhadap kliennya atas dasar pencemaran nama baik.
Di mana laporan tersebut saat ini prosesnya masih lidik.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel