Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual
Jumat, 20 September 2024 – 17:23 WIB

Pengacara YS, Ridho Junaidi (pegang kertas). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
"Klien kami ini dilaporkan oleh IS ke Polda atas dasar pencemaran nama baik, nah kami minta laporan tersebut dihentikan, dasar hukumnya terdapat dalam UUD TPKS dalam ketentuan Pasal 69 perlindungan terhadap korban," tegas Ridho.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Muba tidak merespons konfirmasi wartawan ini. (mcr35/jpnn)
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya