Terbukti Cuci Uang, Bekas Bos Century Divonis Setahun Penjara

Terbukti Cuci Uang, Bekas Bos Century Divonis Setahun Penjara
Pemilik PT Antaboga Delta Securitas Robert Tantular tertunduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim di Jakarta, Senin (18/5). FOTO: Adri/Indopos

Ternyata, setelah jatuh tempo, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tidak dapat mengembalikan dana masyarakat yang telah diinvetasikan dalam reksana yang dikelola Antaboga. Akibatnya, masyarakat yang menanamkan modalnya sebanyak 1.118 orang tidak dapat menarik kembali investasinya. (mas/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan bos Bank Century yang juga pemegang saham pengendali PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News