Terbukti Cuci Uang, Bekas Bos Century Divonis Setahun Penjara
Senin, 18 Mei 2015 – 19:00 WIB
Ternyata, setelah jatuh tempo, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tidak dapat mengembalikan dana masyarakat yang telah diinvetasikan dalam reksana yang dikelola Antaboga. Akibatnya, masyarakat yang menanamkan modalnya sebanyak 1.118 orang tidak dapat menarik kembali investasinya. (mas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan bos Bank Century yang juga pemegang saham pengendali PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT