Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Suasana sidang kasus korupsi yang menjerat seorang ASN Yudi Ramdani di PN Tanjungpinang, Rabu (18/8). (Antara/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Terdakwa korupsi yang merupakan seoarang aparatur sipil negara (ASN) Yudi Ramdani, divonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (18/8).

"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 3,03 miliar, subsider 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Anggalanton Bowang.

Majelis hakim menyatakan Yudi Ramdani yang merupakan seorang ASN itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sari Lubis menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Yudi Ramdani. "Pikir-pikir yang mulia," ucap Sari.

Kuasa hukum Yudi Ramdani, Iwan Kesuma mengaku sangat menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang dia ajukan dan fakta persidangan.

"Kami pertimbangkan dulu bersama terdakwa dan pihak keluarga guna menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Yudi Ramdani yang kini seorang Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan tindak pidana korupsi ketika masih berdinas di BP2RD setempat.

ASN Tanjungpinang bernama Yudi Ramdani divonis 8 tahun penjara akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News