Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Suasana sidang kasus korupsi yang menjerat seorang ASN Yudi Ramdani di PN Tanjungpinang, Rabu (18/8). (Antara/Ogen)

Dia tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,03 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

ASN Tanjungpinang bernama Yudi Ramdani divonis 8 tahun penjara akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, Kepri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News