Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 19 Agustus 2021 – 11:01 WIB

Suasana sidang kasus korupsi yang menjerat seorang ASN Yudi Ramdani di PN Tanjungpinang, Rabu (18/8). (Antara/Ogen)
Dia tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,03 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
ASN Tanjungpinang bernama Yudi Ramdani divonis 8 tahun penjara akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, Kepri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot