Terbukti Korupsi, Mantan Kadistan Diganjar Hukuman18 Bulan
Jumat, 10 Februari 2012 – 04:09 WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Kadistan Diganjar Hukuman18 Bulan
RAHA - Setelah menjalani masa persidangan yang cukup panjang, mantan Kadis Pertanian (Kadistan) Buton Utara Ir Jamri, divonis terbukti melakukan korupsi pengadaan sapi. Majelis Hakim yang diketuai oleh Khairul Saleh SH, menvonis terdakwa, Jamri dengan kurungan 18 bulan atau 1,6 tahun kurungan, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa tidak menerima dan melakukan banding.
Mantan Kadis Pertanian Butur itu didakwa melakukan korupsi pengadaan sapi tahun 2009 dengan kerugian negara Rp 299 juta dari total anggaran Rp 997 Juta. "Dari anggaran sebesar itu, yang diduga fiktif sebesar Rp 299 Juta," kata Kasi Pidsus Yanto Musa, Kamis (9/2).
Baca Juga:
Sebelumnya, kontraktor pengadaan sapi Safrudin, telah lebih dulu divonis empat tahun penjara. Tak ingin menjadi korban, Safrudin menyebut aliran dana pengadaan sapi juga dinikmati, Ir Jamri yang menjabat sebagai Kadis Pertanian Butur pada 2009. (awn)
RAHA - Setelah menjalani masa persidangan yang cukup panjang, mantan Kadis Pertanian (Kadistan) Buton Utara Ir Jamri, divonis terbukti melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kakek Andi yang Telantar di Priok Dibantu Polisi Pulang ke Serang Seusai Habis Ongkos
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti