Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 17 April 2025 – 02:00 WIB

Pimpinan DPRD Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas kasus suap. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
"Terhadap putusan itu, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari. Besok kami juga akan sampaikan laporan tertulis kepada pimpinan karena putusan tadi selesai dibacakan pukul 17.15 WIB," pungkas Oka. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Pimpinan DPRD Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara suap atau gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN