Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ilustrasi Foto: Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan Anang terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi terkait proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan terhadap Anang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Hukuman ini lebih sama dengan tuntutan tuntutan jaksa yang menuntut Anang Achmad Latif dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar subsider sembilan tahun.

Dalam menjatuhkan hukum tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Anang tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan. Selain itu, kerugian keuangan negara akibat perkara ini sangat besar besar dan menjadi sorotan masyarakat.

Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar dari korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 trilun.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 950 juta, membeli sebuah rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6,7 miliar, melunasi pembelian rumah di South Grove Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan membeli mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 senilai Rp 1,8 miliar.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News