Ada Kejanggalan Dalam Audit BPKP Dalam Proyek BTS 4G?

Ada Kejanggalan Dalam Audit BPKP Dalam Proyek BTS 4G?
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com, JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G (proyek BTS 4G) sedang menjadi sorotan.

Pasalnya, nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit itu lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang.

Maqdir Ismail, penasihat hukum Galumbang Menak Simanjuntak, salah satu terdakwa kasus ini dalam White Paper mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan pada 31 Desember 2022 saat kasus mulai bergulir, jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 menara, di mana 2,952 menara di antaranya sudah terkoneksi ke operator seluler.

“Bahkan sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100%, itu di luar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” tulis Maqdir dalam dokumen White Paper, Rabu (8/11).

Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini Kejaksaan Agung menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun.

Jumlah itu lebih besar dari dana realisasi yang diterima oleh konsorsium penyedia infrastruktur BTS yang hanya mencapai Rp 7,7 triliun (setelah pajak).

Kejagung menyebut kerugian tersebut berasal dari kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya yang belum selesai dikerjakan.

Sedangkan pemerintah sudah melakukan pembayaran 100%.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini Kejaksaan Agung menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News