Ada Kejanggalan Dalam Audit BPKP Dalam Proyek BTS 4G?

Ada Kejanggalan Dalam Audit BPKP Dalam Proyek BTS 4G?
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Dari total target 4.200 menara BTS yang harus selesai dibangun, sebanyak 3.242 menara BTS belum selesai dikerjakan hingga tenggat 31 Maret 2022.

Artinya hanya 958 menara atau hanya 23% menara BTS yang diakui oleh BPKP.

Maqdir menjelaskan, 3.242 BTS yang dianggap mangkrak oleh Kejagung tersebut, sebagian besar telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif.

Menurut Maqdir, BPKP seharusnya tetap bisa menilai valuasinya sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

“Faktanya menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat, serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler,” jelas Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir menilai kerugian negara dalam dakwaan Kejaksaan sangat tidak tepat.

“Bagaimana mungkin penuntut umum kejaksaan mendakwa bahwa proyek BTS yang belum selesai dianggap sebagai kerugian negara (total loss). Padahal seharusnya proyek BTS yang masih proses pengerjaan sudah sewajarnya dihitung karena barang yang sudah dibeli telah menjadi milik negara. Selain itu, dalam perkembangannya jumlah proyek BTS yang masih tahap pengerjaan terus menurun,” serunya.

Dalam laporan keuangannya, Kementerian Kominfo juga menyebutkan bahwa keberadaan ribuan BTS yang dipersoalkan itu sudah dilaporkan sebagai aset tetap.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini Kejaksaan Agung menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News