Ada Kejanggalan Dalam Audit BPKP Dalam Proyek BTS 4G?

Ada Kejanggalan Dalam Audit BPKP Dalam Proyek BTS 4G?
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Yaitu berupa konstruksi dalam pengerjaan yang menunjukkan adanya pengakuan negara bahwa aset telah menjadi milik negara dan bukan merupakan suatu kerugian negara total loss.

“Adanya kemajuan signifikan dari penyelesaian proyek BTS ini menunjukkan bahwa proyek BTS 4G ini tidak mangkrak. Penyelesaian pembangunan BTS ini juga sekaligus membuktikan bahwa tuduhan telah terjadi kerugian negara dari proyek ini menjadi sangat tidak relevan dan menyesatkan,” tegas Maqdir.(chi/jpnn)


Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini Kejaksaan Agung menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News