Terbukti Korupsi UPS, Pejabat Pemda DKI Kena 6 Tahun Bui

Terbukti Korupsi UPS, Pejabat Pemda DKI Kena 6 Tahun Bui
Foto/ilustrasi: JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Alex Usman, mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang didakwa korupsi proyek uninterruptible power supply (UPS). Pada persidangan Kamis (10/3), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek UPS di Pemda DKI itu.

Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta atau bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sutardjo saat membacakan amar putusan atas Alex.

Majelis menyatakan Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pada proyek UPS. Meski demikian, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakbar.

Sebelumnya JPU menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara ke Alex. Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Namun, Alex menerima vonis itu. "Saya menerima apa yang disampaikan hakim," kata mantan Kasi Prasarana dan Sarana Sudin Dikmen Jakbar itu.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News