Terbukti Lalai, Wasit Laga Borneo FC vs Persebaya Dihukum 8 Pekan

Terbukti Lalai, Wasit Laga Borneo FC vs Persebaya Dihukum 8 Pekan
Ilustrasi wasit. Foto: fifa

jpnn.com - Wasit Sance Lawita yang memimpin laga Borneo FC kontra Persebaya pada pekan ke-5 Liga 1 2022/2023, Jumat (19/8) lalu akhirnya diparkir oleh Komite Wasit PSSI selama delapan pekan. Pasalnya, dia dianggap lalu menerapkan hukuman di atas lapangan.

Kepastian itu tertuang dalam hasil tim evaluasi yang merekap putusan mereka dan ditautkan di situs PSSI. Dengan jelas, Sance Lawita diangap tidak menerapkan pasal 12 tentnag pelanggaran dan kelakuan tidak patut

"Lalai menerapkan pasal 12, hanya memberikan KK (kartu kuning) yang semestinya KM (kartu merah)," bunyi paparan sanksi pembinaan untuk wasit tersebut.

Dalam laporan dari tim evaluasi itu, juga dijelaskan bahwa pemain Borneo FC melanggar pemain Persebaya dengan tenaga berlebihan. Bahkan, disebutkan bahwa pelanggaran itu masuk kategori 'very-very dangerous play' alias sangat-sangat berbahaya.

"Menerjang tulang kering dengan kekuatan," bunyi penjelas putusan tersebut.

Wasit di atas lapangan juga harus bisa memberikan jaminan keselamatan kepada pemain sebelum terjadi insiden berbahaya. Jika terlanjur, maka wasit sudah seharusnya bertindak tegas tanpa tedeng aling-aling lagi. 

Pernyataan Komite Wasit PSSI itu sudah tepat karena pelanggaran Kei Hirose ke pemain Persebaya Koko Ari sangat parah. Bahkan, Koko pun harus ditandu saat masuk ke bus dari ruang ganti saking parahnya cedera yang dialaminya.

Saksi bagi Sance pun membuat dia tak bisa memimpin pertandingan selama delapan pekan ke depan. Ditegaskan juga, kalau pun harus menugaskan Sance, dia baru bisa memimpin pertandingan pada pekan ke-16 Liga 1 2022/2023 mendatang. Dalam pertandingan tersebut, Persebaya juga kalah 1-2 dari Borneo FC di Samarinda. (dkk/jpnn)

Wasit pertandingan Borneo FC vs Persebaya Sance Lawita diparkir selama delapan pekan, ini pelanggarannya


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News