Terbukti Langgar Kode Etik, 3 ASN Ini Dijatuhi Sanksi Disiplin

Dalam lampiran dinyatakan bahwa salah satu pelanggaran netralitas adalah melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Perbuatan tersebut dilakukan setelah penetapan calon sehingga termasuk pelanggaran disiplin PNS dan dikenakkan hukuman disiplin yang pelaksanaanya mengacu pada ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Jadi, putusan itu menyebutkan bahwa ASN tersebut terbukti telah melanggar kode etik ASN,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, KASN menyerahkan kepada Bupati kategori sanksi sedang apa yang akan diberikan kepada ketiga ASN tersebut.
“Apakah, sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan gaji maksimal 1 tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,” katanya.
Baca Juga: Identitas Tengkorak Manusia Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Terungkap? Ini Kata Kapolres
“Mana yang dipilih kami serahkan ke Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya. (des/ram/sumutpos)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga ASN Pemkab Humbang Hasundutan yang bersalah terlibat dalam kegiatan politik terkait Pilkada serentak 2020.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot