Terbukti Melanggar Kode Etik, Lima Komisioner KPU Batam Dipecat

Terbukti Melanggar Kode Etik, Lima Komisioner KPU Batam Dipecat
Pleno KPU Kota Batam beberapa waktu lalu.. Foto: Dalil Harahap/ batampos.co.id

“Entah di mana akan kami bahas. Kalau sekarang kami fokus dulu ke tugas. Nanti kan ada prosesnya itu kalau memang sudah tidak diberikan wewenang mengemban tugas lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Batam, Syahrul Huda, beberapa waktu lalu mengaku pasrah dengan hasil putusan DKPP. Menurutnya, ia bersama komisioner lainnya sudah menjelaskan dan memberikan bukti sebaik mungkin.

“Ini kan amanah. Kalau memang kami berlima harus diberhentikan tentu kami terima. Saya dari awal sudah bilang kalau apa pun itu akan bertanggung jawab atas jabatan yang diberikan,” jelasnya.(gas/nur/yui)

Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News