Terbukti Mencuri dan Memerkosa, Diganjar 10 Tahun Penjara

Terbukti Mencuri dan Memerkosa, Diganjar 10 Tahun Penjara
Terbukti Mencuri dan Memerkosa, Diganjar 10 Tahun Penjara
Arman alias Oga diseret sebagai terdakwa dan divonis 10 tahun, karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap perempuan inisial UL disebuah tempat kost di Jalan Wijaya Kusuma, Makassar. Selain Arman, dalam perkara ini masih ada satu tersangka lain atas nama Bobi. Bobi hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam berkas dakwaan sebelumnya diketahui, kalau kasus ini berawal hari Jumat 13 April lalu, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, terdakwa menjemput Bobi dirumahnya menggunakan motor, dan kemudian menuju ke tempat kost korban UL di Jalan Wijaya Kusuma. Sesampainya di rumah kost korban, terdakwa masuk melalui pagar yang tidak terkunci dan selanjutnya terdakwa merusak salah satu jendela rumah kost korban.

Saat terdakwa Arman mulai melakukan aksi pencurian, tiba-tiba korban UL terbangun dari tidurnya.Melihat korban terbangun, terdakwa kemudian mendekat sambil menghunus sebilah badik, kemudian memaksa terdakwa membuka pakaiannya. Pada saat terjadi pemerkosaan, tersangka Bobi yang saat ini masih berstatus DPO juga berada dalam kamar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Irwan Datuiding mengatakan, salinan putusan belum diterima oleh pihaknya. Akan tetapi, menurut dia kalau vonis yang dijatuhkan 10 tahun, maka pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari sebelum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan,"tandasnya  (id)

MAKASSAR - Terbukti melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban berinisial UL, Arman Sinjaya alias Oga bin Syamsul Sinjaya,19, divonis 10


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News