Terbukti Mencuri dan Memerkosa, Diganjar 10 Tahun Penjara

Terbukti Mencuri dan Memerkosa, Diganjar 10 Tahun Penjara
Terbukti Mencuri dan Memerkosa, Diganjar 10 Tahun Penjara
MAKASSAR - Terbukti melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban berinisial UL, Arman Sinjaya alias Oga bin Syamsul Sinjaya,19, divonis 10 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (10/8).

Dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin terungkap bahwa pemerkosaan pada korban inisial UL terjadi pada 13 April 2012 lalu sekitar pukul 04.30 Wita.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 11 tahun. Terdakwa Anwar terbukti melanggar pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan dan pasal 365 ayat 1 juncto ayat 2 ke-1 dan ke-2 tentang Pencurian pada Malam Hari.

"Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan dan sudah memenuhi unsur keadilan. Selanjutnya setelah vonis ini, terdakwa bisa mengajukan banding,"kata Hakim Ketua Bontor Aroean saat membacakan amar putusannya.

MAKASSAR - Terbukti melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban berinisial UL, Arman Sinjaya alias Oga bin Syamsul Sinjaya,19, divonis 10

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News