Terbukti Menodai Agama, Ahok Diganjar Dua Tahun Penjara

Terbukti Menodai Agama, Ahok Diganjar Dua Tahun Penjara
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.

Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis.

Majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. JPU meyakini Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu.

Sedangkan hakim berpendapat lain. Menurut majelis, Ahok melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 156 a KUHP.

Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Ahok tidak merasa bersalah. Perbuatannya juga telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.

“Perbuatan terdakwa telah memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan,” kata anggota majelis hakim Abdul Rosyad.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News