Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa perkara penodaan agama Panji Gumilang (pakaian biru muda) saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

jpnn.com - INDRAMAYU - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana penodaan agama.

Tuntutan itu dibacakan salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di PN Indramayu, Kamis (22/2) pagi.

“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama dalam persidangan.

Rama menjelaskan JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menurut dia, dengan uraian itu maka JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a Huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Selanjutnya, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan.

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Dodi Rusmana, selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pleidoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.

Panji Gumilang dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penodaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News