Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa perkara penodaan agama Panji Gumilang (pakaian biru muda) saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

“Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya.

Terpisah, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan pelaksanaan sidang kali ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apa pun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Yanto menambahkan sidang lanjutan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Sidang yang akan datang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Adapun proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti.

Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu. (antara/jpnn)

Panji Gumilang dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penodaan agama.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News