Diduga Terima Gratifikasi 44,5 M, SYL Segera Jalani Sidang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2).
KPKmemastikan kesiapannya membuktikan SYL telah memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 44,5 miliar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas tersebut.
Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta ke pengadilan.
"Penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Ali, Selasa (20/2).
Ali menjelaskan tim jaksa KPK mendakwa SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan.
Selain itu, jaksa mendakwa ketiganya telah menerima gratifikasi. Total pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL dan dua anak buahnya itu sebesar Rp 44,5 miliar.
"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
KPK menduga penerimaan uang setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono