TERBUKTI! Nelayan Filipina Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2016 – 07:00 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Sementara JPU menerima vonis terdakwa. Untuk barang bukti berupa uang tunai hasil lelang sebesar Rp 38 juta telah dikembalikan ke negara. Sementara barang bukti lainnya berupa satu unit kapal, 9 buah kapal ketinting, dua unit radio, satu unit GPS dan 11 buah alat penangkapan ikan jenis pancing akan dimusnahkan dalam waktu dekat.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Remegio Ganzan (27) nelayan asing asal Filipina dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota