TERBUKTI! Nelayan Filipina Divonis 3 Tahun Penjara

TERBUKTI! Nelayan Filipina Divonis 3 Tahun Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Sementara JPU menerima vonis terdakwa. Untuk barang bukti berupa uang tunai hasil lelang sebesar Rp 38 juta telah dikembalikan ke negara. Sementara barang bukti lainnya berupa satu unit kapal, 9 buah kapal ketinting, dua unit radio, satu unit GPS dan 11 buah alat penangkapan ikan jenis pancing akan dimusnahkan dalam waktu dekat.(tr-01/jfr/fri/jpnn)


TERNATE – Remegio Ganzan (27) nelayan asing asal Filipina dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News